Minggu, 15 Mei 2011

sistem perbankan elektronik

SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK
Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke ”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan” beberapa konsep atau teori ”lama”. Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society. Semua konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan TIK pada berbagai sektor perekonomian

Beberapa pernyataan yang menarik terkait dengan topik ini adalah ”Apakah masyarakat digital sudah terbentuk, atau minimal ada tanda-tandanya di Indonesia?”, ”Bagaimana potensi digital economy untuk Indonesia yang masih menghadapi masalah kesejahteraan?”, ”Bagaimana perkembangan teknologi E-banking di Indonesia dikaitkan dengan pembentukan masyarakat digital di Indonesia?”, serta “Bagaimana persepsi masyarakat tentang penggunaan E-Banking?”. Ulasan terhadap dua pertanyan pertama merupakan pondasi mengenai pentingnya TIK dalam sektor perekonomian, yang dilengkapi posisi Indonesia dalam hal pemanfaatan TIK di lingkungan global

POSISI INDONESIA DALAM PEMANFAATAN TIK

OECD mendefinisikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, selanjutnya disebut TIK, sebagai rangkaian kegiatan yang difasilitasi peralatan elektronik yang mencakup pengolahan, transmisi, dan penyajian informasi. TIK merupakan konvergensi dari tiga wilayah yaitu teknologi informasi, data dan informasi, serta masalah-masalah sosioekonominya. Jadi berbicara mengenai TIK tidak hanya sebatas teknologinya itu sendiri tetapi juga harus mengkaji dan mempertimbangkan dampak dari teknologi tersebut. Dengan kata lain, penguasaan dan penerapan TIK secara umum seiring dengan berbagai dampal positif dan negatif yang ditimbulkannya. Bagaimana tingkat penetrasi atau adopsi TIK di Indonesia untuk tahun 2006, dapat dilihat pada Tabel berikut ini.

Indikator Indonesia Rata-rata Asia Rata-rata Dunia
Total Telpon per 100 penduduk 34,87 44,92 60,04
Cellular Mobile per 100 penduduk 28,30 29,28 40,91
Main Telpon per 100 penduduk 6,57 15,81 19,39
Internet users per 100 penduduk 7,18 11,57 17,39
Broadband subsciber per 100 penduduk 0,05 2,71 4,30

Sumber: International Communication Union (2007)

Jenis-Jenis Teknologi E-Banking

Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU DI INDONESIA

Belakangan ini masyarakat perkotaan di Indonesia mulai terbiasa untuk menggunakan alat pembayaran non tunai untuk berbagai keperluan pembayaran, antara lain kartu kredit, kartu debet, kartu ATM dan kartu prabayar. Penggunaan kartu prabayar diyakini akan menjadi trend mekanisme pembayaran di masa mendatang, misalnya untuk membayar bahan bakar di pompa bensin, tiket tol, pembelian barang dan berbagai jasa-jasa lainnya.

Semua proses aktivitas pembayaran melalui berbagai jenis alat pembayaran ini diproses oleh berbagai penyelenggara sistem pembayaran seperti bank dan nonbank. Institusi inilah yang nantinya menyelenggarakan jasa mulai proses pengiriman dana, kliring hingga settlement. Pemakaian kartu prabayar dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk non-tunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti kartu prabayar hingga ke wujud digital (digital cash).

Jumlah kartu plastik (Kartu Kredit, ATM, Debit, dan pra bayar) di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun, seperti yang dilaporkan oleh Bank Indonesia pada tabel di bawah ini. Sampai bulan Juli 2007 tercatat 54 bank yang menerbitkan kartu ATM dan 21 penerbit kartu kredit yang terdiri atas perbankan, lembaga selain bank dan unit usaha syariah bank. Jumlah bank yang menerbitkan kartu ATM sekaligus kartu debit tercatat sebanyak 37 bank. Sedangkan kartu prabayar baru diterbitkan hanya oleh dua nama penerbit yaitu Telekomunikasi Indonesia dan Telekomunikasi Selullar.

PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI E-BANKING

Intensitas penggunaan layanan transaksi berbasis kartu di Indonesia memang cenderung semakin meningkat. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat digital- khususnya less-cash society di Indonesia mulai terbentuk. Memang masyarakat digital tersebut masih tergolong minoritas. Sebagai ilustrasi, jika jumlah kartu plastik sebanyak 41.172.551 dibagi jumlah penduduk Indonesia- yang tercatat sebanyak 225 juta pada tahun 2006, maka kartu plastik per kapitanya adalah 0.18. Angka tersebut bisa diartikan bahwa hanya 18 dari 100 orang Indonesia yang mempunyai kartu plastik. Jumlah masyarakat digital tersebut relatif tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Sebagai contoh, di Amerika Serikat persentase keluarga yang menggunakan berbagai jenis kartu plastik tersebut untuk tahun 2003 saja sudah mencapai 65% untuk kartu ATM, 54% untuk Debit Card, 73% untuk Prepaid Card, dan 6% untuk Smart Card (The Fed, 2004).

Perbedaan tingkat penetrasi layanan E-banking tentunya sangat menarik untuk dikaji, terutama dikaitkan dengan faktor-faktor pendorong atau penghambat penetrasi E-Banking tersebut di masyarakat. Tingkat penerimaan inovasi teknologi selain dipengaruhi oleh karakteristik demografi dan sosioekonomi, juga dipengaruhi oleh persepsi masyarakat tentang teknologi tersebut serta karakteristik dari berbagai jenis layanan E-banking itu sendiri. Untuk kasus di Amerika Serikat, pemanfaatan layanan perbankan berbasis komputer (computer banking) disebabkan oleh faktor kemudahan layanan- disebutkan oleh 79 persen responden dan penghematan waktu-disebutkan oleh 71 persen responden. Hasil survey lainnya menunjukkan faktor kesediaan layanan E-banking yang 24 jam menjadi faktor penting lainnya (The Fed, 2004). Memang ada faktor lain yang cenderung menjadi penghambat yaitu aspek keamanan dan kerahasiaan dari layanan E-banking.

ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM

Sejak tahun 2000, Bank Indonesia memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS). BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Melalui mekanisme BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.

Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).

Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain dengan BI-RTGS transfer dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya ada kepastian settlement dengan lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan mengurangi berbagai risiko settlement.

Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya. Jumlah dan nilai transaksi RTGS menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

Sumber: Bank Indonesia

Kamis, 31 Maret 2011

Teknik Komputer Perbankan

1) Kentungan yang diperoleh jasa bank :

1.biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.

Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

2) jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan:

A). Kiriman uang (Transfer) :
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Sumber : wikipedia.com

B). Kliring:
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Mekanisme Kliring :
untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien.

Sumber: masodah.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/AKUNTANSI++KLIRING.doc

C). Inkaso (Collection) :
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.

Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

D). Safe Deposit Box :
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

E). Bank Note :
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR)
dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu
bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
- valuta mata uang
- kurs nilai valuta asing
- konversi penyesuaian
- kurs konversi penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
o Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
o Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual.

Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

F). Bank Card :
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,
yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang
diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang
terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas
rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha
(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang
mengeluarkan.

Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

G). Travellers Cheque :
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
- memberikan kemudahan berbelanja
- mengurangi resiko kehilangan uang
- memberikan rasa percaya diri
- dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
- biasanya tidak ada biaya apapun

Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

H). Letter Of Credit :
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Mekanisme L/C :
Cat.
Bank pembuka Opening Bank
Issuing Bank
Bank devisa Advising Bank
Paying Bank
Negotiating Bank

Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

I). Bank Garansi :
Guarantee (garansi) artinya jaminan
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana
(kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian.
Mekaninisme Bank Garansi :
- Terjadi perundingan rencana kerja proyek
- Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
- Bank memberikan Sertifikat BG
- Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
- Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
- Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
- Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
- Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
MENERIMA SETORAN-SETORAN
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
MELAKUKAN PEMBAYARAN
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayara
gaji, pensiun, bonus dan hadiah.

Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

3) a. Simpanan Giro :
suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Sumber : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100723202723AA7v8SX

b. Simpanan Deposito :
sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Sumber : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100723202723AA7v8SX

4) Dik:
Nominal deposito : Rp. 60.000.000
Jangka waktu : 1 Bulan
Periode : 4 agustus 2010-22 agustus 2010

Rumus :
Rumus bunga = nominal deposito x suku bunga x jumlah hari
366
Jawab :

bunga bulan 1 (4 agustus – 22agustust) : 19 hari

Bunga sehari = 60 jt x 10,75 % x 19 hari
366
= Rp. 334,836,0656
Dibulatkan = Rp. 334,836,08

Pajak atas bunga= 2% x Rp. 334,836 = Rp. 6,696,72
Dibulatkan menjadi Rp. 6,696,8

Bunga = nominal x bunga x jangka wktu
360
= 700 ribu x 16% x 26 hari
360
= 8,088,89

Sumber : http://ekonomi/perbankangunadarma.blogspot.com

5)
Tanggal Nama Akun Debet Kredit Saldo
1/8/10 Kas

Tabungan Rp. 700.000

Rp. 700.000 Rp. 700.000
12/8/10 Tabungan

Kas Rp. 200.000

Rp. 200.000 Rp. 500.000
19/8/10 Kliring

Tabungan Rp. 100.000

Rp. 100.000 Rp.600.000
26/8/10 Tabungan

Kas Rp. 100.000

Rp. 100.000 Rp. 600.000




Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jurnalbankindonesia

Selasa, 08 Maret 2011

Terapan komputer perbankan

1)Pengertian uang :

Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

2) Jenis-jenis uang :

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

- Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

3) Lembaga Keuangan :

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

4 Pengertian bank :

badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
NE LANJUTANNYA
5 Klasifikasi bank :

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
A. Segi fungsinya,
B. Segi kepemilikannya,
C. Segi status, &
D. Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

A. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

B. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
NE LANJUTANNYA JG

6.Deregulasi perbankan indonesia :

Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi 9erekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar. Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.

A. Tahun 1983
Pada tahun 1983 merupakan tahap awal deregulasi perbankan. Tahap awalnya berupa penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor Deregulasi Perbankan 1983 merupakan kebijakan yang paling signifikan dalam system perbankan Indonesia. Deregulasi ini juga menjadi tonggak awal system pasar bebas perbankan nasional yang mempunyai konsekuensi yang cukup besar terhadap system perbankan.

B. Tahun 1988
Pada tahun 1988 pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank.

C. Tahun 1990-an
BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
NE LNJUTAN SOAL NO 6 YG DERUGASI

D. Tahun 1992-1993
perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Paket februari 1991.

E. Tahun 1994
Perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat. Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya. Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat.

F. Tahun 1995
Pada tahun 1995 mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya.

G. Tahun 1997
Walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum mendapat restu dari pemerintah.
DAN INI YG NO 7 DAN 8

7. Sumber dana bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.


8. Alokasi dana bank

menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
atau aset yang dianggap menguntungkan bank.

Minggu, 28 November 2010

parfum ola ramlan

Sarah Jessica Parker, Britney Spears, hingga Jennifer Lopez, adalah beberapa artis kenamaan yang juga melansir parfum dengan namanya masing-masing. Umumnya, para artis ini merupakan ikon atas suatu gaya tertentu, sehingga mereka “mengukuhkan” dirinya lewat parfum.

Nampaknya, tren meluncurkan parfum dengan merek diri sendiri ini juga sudah menular ke Indonesia. Hal ini dilakukan Olla Ramlan, artis, model, dan sosialita Jakarta. Artis yang semakin dikenal lewat perannya di serial komedi situasi Orang Kaya Baru (OKB) ini meluncurkan parfum bernama The Woman by Olla Ramlan. Peluncuran ini dilakukan Jumat, (30/10), di C&F Perfumery, Grand Indonesia.

“Mengapa saya meluncurkan parfum ini adalah karena saya rasa ini sudah saatnya Indonesia memiliki parfum lokal dengan mutu internasional. Produsen parfum ini adalah produsen yang juga membuat parfum Sarah Jessica Parker dan Sean Comb (Puff Daddy). Alasan pribadi saya untuk berani mengeluarkan parfum adalah atas usulan suami saya. Jadi, parfum yang berada di bawah perusahaan VOL (Vera Olla Lifestyle) ini tercipta dari cinta kasih,” ujar Olla saat peluncuran.

Olla menjelaskan, parfum ini dibuat berdasarkan 4 karakter dan peran dalam hidup seorang wanita; The Believer, The Dreamer, The Fashionista, dan The Lover. Sisi-sisi tersebut bertautan dan membentuk diri masing-masing. Berdasar inspirasi tersebut pula Olla menciptakan kemasan parfumnya dengan bentuk mirip berlian, karena berlian terdiri dari berbagai sisi.

Aroma yang digunakan untuk menggambarkan keempat karakter tadi adalah percampuran antara bunga lili, mawar sutera, dan sedikit aroma musk untuk sentuhan akhirnya. Menurut Olla, parfum ini cocok untuk digunakan sehari-hari karena wanginya cukup ringan dan lembut. Parfum ini diedarkan dengan harga Rp 387.000.

7-eleven

7-Eleven adalah jaringan toko kelontong (convenience store) 24 jam asal Amerika Serikat yang sejak tahun 2005 kepemilikannya dipegang Seven & I Holdings Co., sebuah perusahaan Jepang. Pada tahun 2004, lebih dari 26.000 gerai 7-Eleven tersebar di 18 negara;[1] antara pasar terbesarnya adalah Amerika Serikat dan Jepang.

Didirikan pada tahun 1927 di Oak Cliff, Texas (kini masuk wilayah Dallas), nama "7-Eleven" mulai digunakan pada tahun 1946. Sebelum toko 24 jam pertama dibuka di Austin, Texas pada tahun 1962, 7-Eleven buka dari jam 7 pagi hingga 11 malam, dan karenanya bernama "7-Eleven" (7-Sebelas).
Tahun 1991, Southland Corporation yang merupakan pemilik 7-Eleven, sebagian besar sahamnya dijual kepada perusahaan jaringan supermarket Jepang, Ito-Yokado. Southland Corporation lalu diubah namanya menjadi 7-Eleven, Inc pada tahun 1999. Tahun 2005, seluruh saham 7-Eleven, Inc diambil alih Seven & I Holdings Co. sehingga perusahaan ini dimiliki sepenuhnya oleh pihak Jepang.

Setiap gerai 7-Eleven menjual berbagai jenis produk, umumnya makanan, minuman, dan majalah. Di berbagai negara, tersedia pula layanan seperti pembayaran tagihan serta penjualan makanan khas daerah. Produk khas 7-Eleven adalah Slurpee, sejenis minumas es dan Big Gulp, minuman soft drink berukuran besar.

tebet utara,distro,resto dan

Papan reklame bertaburan di pinggir Jalan Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan. Meski sudah dipenuhi tempat usaha, kawasan itu sesungguhnya merupakan kawasan hunian.

PREUBAHAN berlaju kencang di Jalan Tebet Utara Dalam, Tebet, Jakarta Selatan tiga tahun terakhir. Seiring membaiknya kondisi ekonomi negeri ini, kawasan permukiman itu berubah wajah jadi tempat nongkrong (hang out) remaja dan anak muda berduit. Rumah tinggal pun disulap jadi deretan distro (distribution outlet), café, restoran, salon, dan spa.

Menurut Martin Sunu, pegelola dan pemilik Distro Bloop dan Endorse, dari 32 rumah di jalan sepanjang kurang lebih 300 meter itu, sisa empat yang masih berupa rumah tinggal. Sementara menurut Alexander Mulyoto, salah satu pemegang saham Bebek Ginyo, harga pasaran tanah di kawasan itu melejit empat kali lipat dari Rp 2,5 juta per meter tahun 2005 menjadi hampir Rp 10 juta sekarang ini.

Sedikitnya sudah ada delapan distro (meski penampilannya lebih mirip butik), belasan kafe dan restoran, serta sejumlah salon/spa di kawasan itu. Beberapa rumah sedang direnovasi, dan entah jenis usaha apa lagi yang akan muncul.

Pilihan jenis makanan yang tersedia di kawasan itu bervariasi, dari mie rebus, roti bakar, bakso, bebek, soto, sampai sandwich, burger, serta kebab turki. Harga makannya berkisar antara ribuan sampai tiga puluh ribuan rupiah per porsi. Distro-distro menawarkan aneka model t-shirt, topi, jaket, celana, blue jeans, serta pakaian wanita. Harga per potongnya antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000-an. Tak berlebihan kalau dikatakan, Tebet Utara telah menjelma jadi daerah tujuan wisata belanja dan kuliner.

Sore hingga malam distro dan tempat-tempat makan penuh pengunjung. Puncak keramaian terjadi pada akhir pekan. Para pengunjung umumnya remaja dan anak muda, sebagian masih dengan seragam sekolah. Mereka datang berombongan dengan menggunakan mobil pribadi. Jalanan pun jadi macet. Distro dan tempat-tempat makan itu tidak mampu menampung kendaraan para pengnjung. Sejumlah tempat makan bahkan tidak punya tempat parkir.

Sejumlah tempat makan punya area outdoor yang berbatasan dengan jalan. Suasananya terasa santai. Sayang, jalanannya sering macet, asap kendaraan bisa mengganggu kenyamanan.

Distro
Awalnya di kawasan itu, tepatnya di trotoar di samping SMPN 115, hanya terdapat sebuah warung mie dan roti bakar bernama Wafa ’99 milik Haji Mansyur yang terkenal di kalangan anak-anak muda. Warung itu beroperasi sejak tahun 1982 dan mulai 2001 buka 24 jam. “Nongkrong di Wafa,” begitu kata sejumlah anak remaja sekitar empat tahun lalu.

Wafa ’99 masih bertahan, ramai, dan tetap berada di kaki lima. Harga makannya murah meriah, rata-rata Rp 7.000.

Kawasan itu baru mulai menggeliat tahun 2003, ketika Martin Sunu (29) merintis usaha distro yang diberi nama Bloop. Martin menjual barang-barang lokal yang diproduksi dalam jumlah sangat terbatas dengan harga terjangkau. Ia menyewa sebuah rumah. Lokasi itu dipilih karena disekitarnya banyak sekolah dan tempat kursus. Segmen pasar yang hendak disasar memang para remaja dan anak-anak muda. Ia buka distronya menjelang lebaran dan ternyata mendapat sambutan hangat.

Sukses dengan distro pertama yang dimulai dengan selusin koleksi t-shirt, Martin lalu membuka satu lagi di seberang jalan dan diberi nama Endorse. Usahanya berkembang pesat. Dari fashion, Martin yang mendapat sokongan penuh keluarganya merambah ke usaha tempat makan. Ia dan keluarganya lalu membuka DeJones Burger dan Bebek Ginyo. DeJones saban hari dijubeli anak-anak muda, sementara Bebek Ginyo menjadi restoran anak muda dan keluarga muda.

Sukses Martin menarik para pemilik modal lain. Mitra usaha Martin yang semula merupakan supplier untuk Bloop dan Endorse kemudian membuka distro sendiri di kawasan itu. Pengusaha salon/spa dan tempat makan pun bermunculan.

Alexander Mulyoto menuturkan, seiring berkembangnya kawasan itu sebagai tempat usaha, harga tanahnya melonjak. “Tahun 2005, ketika kami membeli tanah di sini, harganya masih Rp 2,5 juta per meter. Sekarang pasarannya sekitar Rp 10 juta,” kata Mulyoto.

Kawasan Hunian
Kawasan Tebet secara keseluruhan memang tengah berkembang pesat. Tebet yang awalnya merupakan tempat relokasi warga Senayan yang jadi korban gusuran pada tahun 1959 dan awal 1960-an karena di Senayan dibangun gelanggang olahraga (Gelora Bung Karno), kini jadi tempat bisnis dan hang-out anak-anak muda serta orang kantoran.

Tempat makan dan aneka jenis usaha lain bermunculan di sela-sela rumah tinggal. Perubahan di kawasan itu berlangsung cepat sejak krisis moneter tahun 1998, ketika banyak perusahaan yang berkantor di kawasan segitiga emas Sudirman, Thamrin dan Kuningan yang terlilit krisis. Perusahaan-perusahaan tidak sanggup membayar sewa kantor di kawasan segitiga emas lalu melirik kawasan Tebet.

Maka arus modal pun membanjiri Tebet. Perubahan yang menyertai datangnya arus modal itu menabrak sejumlah aturan tata ruang. Kawasan Tebet Utara itu misalnya, meski telah dipadati distro dan restoran, kawasan itu sesungguhnya merupakan kawasan hunian. Berdasarkan Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan Tahun 2005 yang berlaku hingga kini, peruntukan kawasan itu untuk wisma dengan fasilitasnya. Artinya, daerah itu merupakan kawasan hunian, bukan untuk tempat usaha atau komersial.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya tutup mata terhadap penyimpangan yang terjadi. Alhasil, rumah tinggal terus berganti wajah jadi tempat usaha dan tampaknya hal itu tidak akan terbendung.

BAHAYA ALKOHOL

Bahaya Alkohol


Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan di jurnal medis Lancet, sang pakar obat-obatan Profesor David Nutt yang merupakan mantan ketua penasehat obat-obatan pemerintah Inggris, memperkenalkan cara baru untuk mengukur kerusakan akibat (penyalahgunaan) obat yang menilai bahayanya pada tingkat perseorangan maupun bahayanya terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Hasil analisanya menunjukkan bahwa ketika kedua faktor di atas digabungkan, penyalahgunaan alkohol merupakan hal yang paling berbahaya atau merusak, setelah itu baru heroin kemudian kokain.

Makalah tersebut ditulis oleh Profesor Nutt dari Imperial College London, dan Komite Independen Sains mengenai Obat-obatan, Dr. Leslie King yang merupakan Penasehat Ahli Inggris untuk Pusat Monitoring Obat-obatan dan Adiksi Eropa, serta Dr. Lawrence Philips dari London School of Economics and Political Science, seperti yang dilansir oleh Telegraph pada tanggal 1 November 2010.

Penilaian baru tersebut menggunakan sembilan kategori bahaya terhadap diri sendiri dan tujuh kategori bahaya terhadap masyarakat sebagai kesatuan berbagai individu.

Kategori-kategori "bahaya terhadap diri" sendiri meliputi kematian atau mortalitas, kesehatan buruk, penurunan daya pikir, kehilangan pertemanan serta cedera.

Kategori-kategori "bahaya terhadap orang lain" meliputi tindak kriminal, kerusakan lingkungan, konflik keluarga dan penurunan kesatuan komunitas.

Heroin, kokain dan kristal met atau sabu-sabu merupakan obat-obatan yang paling membahayakan bagi perseorangan, sedangkan alkohol, heroin dan kokain paling membahayakan bagi orang lain.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa selain merupakan obat-obatan yang paling berbahaya secara keseluruhan, alkohol hampir tiga kali sama bahayanya dengan kokain atau tembakau.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa alkohol di atas lima kali lipat lebih berbahaya dari mefedron yang sebelumnya dilegalkan di Inggris tapi kemudian dikategorikan sebagai obat-obatan terkontrol kelas B pada bulan April 2010.

Ekstasi yang mendapat perhatian media selama dua dekade terakhir hanya seperdelapan sama bahayanya dengan alkohol dalam analisis baru ini.

Para pakar tersebut menyimpulkan: "Penemuan kami mendukung penelitian sebelumnya yang dilakukan di Inggris dan Belanda yang mengkonfirmasikan bahwa sistem klasifikasi obat-obatan saat ini kecil hubungannya dengan bukti bahayanya."

Mereka juga setuju dengan kesimpulan laporan-laporan pakar sebelumnya yang sangat serius menargetkan bahaya alkohol sebagai strategi kesehatan masyarakat yang sah dan diperlukan.